Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan jika bekas Bupati Malang Achmad Subhan ditetapkan sebagai tersangka. Subhan ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
"Saya tak hafal. Ingat saya sudah jadi tersangka," kata Agus usai diskusi antikorupsi di UBTV bekerjasama dengan Malang Corruption Watch (MCW) di Universitas Brawijaya, Jumat (4/5/2018).
Subhan memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Subhan diduga sebagai salah seorang perantara.
"Perantara menyerahkan uang ke Bupati Mojokerto," katanya.
Baca Juga: KPK Diminta Selidiki Rekaman Menteri BUMN dengan Bos PLN
Ia berharap penyidik bergerak cepat untuk menuntaskan perkara. Mengingat banyak tunggakan pekerjaan yang belum diselesaikan. Mustofa terlibat dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yakni diduga terlibat menerima hadiah atau janji terkait menara telekomunikasi di Mojokerto 2015. Ia diduga menerima uang senilai Rp 2, 7 miliar.
Sedangkan kasus kedua Mustofa sebagai Bupati Mojokerto 2010-2015 dan 2016-2021 menerima uang gratifikasi. Uang diterima sebesar Rp 3,7 miliar atas fee proyek pengerjaan jalan dan proyek lain.
Gratifikasi proyek tersebut melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin. Atas kasus ini, KPK menyita lima jetski dan enam mobil serta uang tunai Rp 3,7 miliar dari rumah Mustofa. (SUGIANTO)