Dia dijerat Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Gatot, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.