Susi Pamer Gelang Tasbih saat Diperiksa di Kasus Intimidasi

Jum'at, 04 Mei 2018 | 18:27 WIB
Susi Pamer Gelang Tasbih saat Diperiksa di Kasus Intimidasi
Relawan Joko Widodo bernama Susi Ferawati memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018). (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Relawan Joko Widodo bernama Susi Ferawati memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018). Dia datang terkait kasus dugaan pengancaman disertai kekerasan kelompok #2019GantiPresiden.

Saat tiba di Polda Metro Jaya, Susi irit bicara soal materi pemeriksaan perdananya itu. Dia mengaku baru mau berbicara jika sudah rampung menjalani pemeriksaan

"Sudah ditunggu nih untuk di BAP," kata Susi di Polda Metro Jaya.

Dia pun tak mau menjelaskan soal misteri gelang berbentuk tasbih yang dikenakan saat mengalami aksi perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaos #2019GantiPresiden di area Car Free Day, Minggu (29/3/2018). Dia hanya memperlihatkan gelang tabsih itu yang dipakai di tangan kanannya sembari bergegas memasuki ruang pemeriksaan

Baca Juga: Polda Pelajari Surat Pemberitahuan Deklarasi #2019GantiPresiden

"Nih gelangnya, saya pakai," kata Susi.

Susi tak sendiri ketika mendatangi Polda Metro Jaya. Dia turut didampingi anggota komunitas Cyber Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Umun Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyampaikan pihaknya akan menyertakan barang bukti terkait pemeriksaan perdana Susi. Barang bukti itu berupa foto-foto dan rekaman video berisi sebagian relawan berkaos #2019GantiPresiden yang diduga menjadi pelaku aksi perundungan.

"Gambar para pelaku, saksi di TKP dan beberapa rekaman video. Terduga pelaku yang pasti lebih dari 5 orang," kata Muannas saat dihubungi Suara.com.

Muannas menduga, masih ada relawan berkaos #DiaSibukKerja yang menjadi intimidasi di area Car Free Day pada Minggu (28/4/2018). Namun, kata dia, Cyber Indonesia hanya fokus melakukan pendampingan hukum terhadap Susi dan anaknya.

Baca Juga: Intimidasi #2019GantiPresiden, Mendagri: Politik Tak Beretika

"Sebetulnya banyak karena kita hanya tangani bu Susi dan anaknya kita concern itu saja," kata dia.

Buntut dari peristiwa itu, Susi akhirnya melaporkan kasus perundungan itu ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2019). Tak tanggung-tanggung, ibu rumah tangga itu membuat dua laporan berbeda.

Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Susi juga turut melaporkan aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI