Satu Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Belum Pasti Pulang

Jum'at, 04 Mei 2018 | 17:18 WIB
Satu Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Belum Pasti Pulang
Habib Rizieq Shihab dan pimpinan PKS [dok. pengacara Rizieq]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rizieq dilaporkan oleh putri Presiden pertama RI Soekarno tersebut, atas dugaan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.

Dirkrimum Polda Jabar menetapkan status Rizieq sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, pada akhir Januari 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI