PKS Nilai Gugatan UU Pemilu karena Konsekuensi Amandemen UUD

Jum'at, 04 Mei 2018 | 17:04 WIB
PKS Nilai Gugatan UU Pemilu karena Konsekuensi Amandemen UUD
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PKS tak ingin persoalkan uji materi atas UU Pemilu yang telah diajukan warga bernama Muhamad Hafidz ke Mahkamah Konstitusi. Menurut PKS, uji materi adalah hak seluruh rakyat Indonesia sebagai konsekuensi atas amandemen UUD.

"Itu bagian dari konsekusensi, dari perubahan terhadap UUD. Kemudian menghadirkan sebuah lembaga baru namanya Mahkamah Konstitusi yang diberi kewenangan melakukkan ujian terhadap UU apabila dinilai bertentangan dengan UUD," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Hafidz mengajukan uji materi ke MK atas Pasal 169 huruf n serta Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Kedua pasal tersebut dinilai sebagai penghambat Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju kembali sebagai wapres.

"Apakah (menjabat dua periode) berturut-turut itu artinya adalah berturut-turut sepuluh tahun langsung, atau bisa selang-seling. Nah ini memang membutuhkan tafsir konstitusi. Yang punya kewenangan tertinggi untuk memberikan tafsir konstitusi dan memutuskan sengketa pemahaman konstitusi adalah MK," tutur Hidayat.

Baca Juga: UU Pemilu Digugat ke MK, Ini Respon Zulkifli Hasan

PKS menyerahkan sepenuhnya pada MK atas uji materi yang diajukan Hafidz.

Namun demikian, ia mengatakan semangat atas amandemen UUD kala itu, salahsatunya ingin menertibkan masa periode seorang presiden dan wakil presiden.

"Itu kan untuk menertibkan masa jabatan pada presiden yaitu dua kali," tutur Hidayat.

"Jadi UUD diubah untuk memberikan kepastian hukum," tambah Hidayat.

Baca Juga: PPP Ingatkan KPU Supaya Taat Pada UU Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI