Setya Novanto: Biarlah Saya Sendiri yang Dizalimi

Jum'at, 04 Mei 2018 | 16:24 WIB
Setya Novanto: Biarlah Saya Sendiri yang Dizalimi
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto menempati Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat (5/4/2018). Dia pindah dari rumah tahanan KPK.

Saat pemindahan itu, Setnov sempat menyinggung pihak-pihak yang membuat dia sampai terjerat kasus korupsi dan dipenjara. Setnov menyampaikan kepada pihak-pihak tersebut untuk menghentikan menyalahkan dirinya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

"Bagi siapa-siapa saja yang menzalimi saya, saya mohon untuk dihentikan dan biarlah saya sendiri yang dizalimi," kata Setnov di halaman Rutan KPK, Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2018).

"Dan mudah-mudahan bahwa mereka yang dizalimi tentu dimaafkan. Tentu yang menzalimi dibalas oleh Allah, baik di dunia dan di akhirat," katanya.

Baca Juga: Pindah ke Sukamiskin, Setnov Masih Urus Berkas ke Jaksa Eksekusi

Di akhir perkataannya, Setnov meminta maaf di depan wartawan. "Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya," pungkasnya.

Usai berbicara di depan wartawan, Setnov pun bergegas menuju mobil dinas Rutan KPK seraya melambaikan tangan kepada wartawan.

Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dibebankan pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS atau setara Rp 65,7 miliar, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Tak hanya itu, hak politik Setnov juga dicabut selama lima tahun yang diberlakukan setelah dirinya menyelesaikan pidana penjara.

Baca Juga: Setya Novanto Dibawa dari KPK ke Lapas Sukamiskin Pukul 13.00 WIB

Setnov dieksekusi setelah menyatakan tak mengajukan upaya banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (24/4/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI