Korban Perundungan Susi Ferawati Hari Ini Diperiksa Polda Metro

Jum'at, 04 Mei 2018 | 16:17 WIB
Korban Perundungan Susi Ferawati Hari Ini Diperiksa Polda Metro
Susi Ferawati, korban persekusi melapor ke Polda Metro Jaya terkait tindakan intimidasi yang diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden saat berkumpul di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap relawan Presiden Joko Widodo, Susi Ferawati, Jumat (4/5/2018), hari ini. Susi akan diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan perundungan disertai kekerasan yang diduga dilakukan kelompok berkaus #2019GantiPresiden.

Terkait agenda pemeriksaan perdana ini, Susi akan didampingi komunitas Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya.

"Iya benar pemeriksaan di Krimum Unit Kamneg, nanti kita dampingi," kata Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (4/5/2018).

Dalam pemeriksaan tersebut, Susi akan membawa barang bukti berupa foto-foto dan rekaman berisi sebagaian relawan berkaus #2019GantiPresiden yang diduga menjadi pelaku aksi perundungan.

"Gambar para pelaku, saksi di TKP dan beberapa rekaman video. Terduga pelaku yang pasti lebih dari 5 orang," kataya.

Muannas menduga, masih ada relawan berkaus #DiaSibukKerja yang menjadi korban intimidasi di area Car Free Day pada Minggu (28/4/2018). Namun, kata dia, Cyber Indonesia hanya fokus melakukan pendampingan hukum terhadap Susi dan anaknya.

"Sebetulnya banyak. Karena kita hanya tangani bu Susi dan anaknya kita concern itu aja," kata dia.

Buntut dari peristiwa itu, Susi akhirnya melaporkan kasus perundungan itu ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2019). Tak tanggung-tanggung, Ibu rumah tangga itu membuat dua laporan berbeda. 

Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Susi juga turut melaporkan aktivis Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI