Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat ternyata telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila oleh tersangka Rizieq Shihab, pentolan FPI.
"Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari (2018) akhir," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/5/2018).
Menurutnya, alasan polisi menerbitkan SP3 terhadap kasus yang menjerat Rizieq itu lantaran berdasarkan hasil penyidikan, tidak cukup alat bukti. Karenanya, Rizieq akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
"Kami sudah melakukan proses penyidikan secara keseluruhan dan komprehensif, namun kurang bukti. Dulu, perkaranya dilaporkan Ibu Sukmawati Soekarnoputri, dengan nomor laporan LP/1077/X/2016," lanjutnya.
Baca Juga: Cegah Kecurangan, Bulog Salurkan Beras Lewat Polsek dan Koramil
Rizieq dilaporkan oleh putri Presiden pertama RI Soekarno tersebut, atas dugaan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
Dirkrimum Polda Jabar menetapkan status Rizieq sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, pada akhir Januari 2017. [Aminuddin]