Suara.com - Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, meninggalkan Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2018) pukul 13.00 WIB.
Itu setelah KPK resmi mengeksekusi Setya Novanto untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara dipotong masa tahanan, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sebelum masuk ke dalam mobil KPK yang akan membawanya ke Lapas Sukamiskin, Setnov sempat menyapa serta berpamitan kepada wartawan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh wartawan di KPK, dan saya sekarang mohon pamit ya," kata Setnov.
Baca Juga: Blak-blakan Young Lex soal Video Mesra dengan Pacar
Setnov yang saat itu mengenakan jaket bomber hitam menjelaskan alasan pamitnya tersebut untuk pergi ke Lapas Sukamiskin, yang ia sebut sebagai 'pesantren'.
"Saya dari kost-kostan (rutan KPK). Saya akan menuju ke tempat 'pesantren', dan di sana saya akan banyak belajar, banyak berdoa," katanya.
Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dibebankan pembayaran uang pengganti USD 7,3 juta atau setara Rp 65,7 miliar, dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.
Tak hanya itu, hak politik Setnov juga dicabut selama lima tahun yang diberlakukan setelah dirinya menyelesaikan pidana penjara.
Baca Juga: Anggi Tewas Ditusuk Pengamen di Depan Anak dan Istri
Setnov dieksekusi setelah menyatakan tak mengajukan upaya banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (24/4).