Suara.com - Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto atau Setnov tiba di Rutan KPK usai menjalankan salat Jumat. Saat turun dari mobil tahanan, Setnov tampak sumringah seraya melambaikan tangan kepada awak media.
Usai salat Jumat, Setnov akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setnov akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana.
Informasi tersebut ditegaskan oleh pengacara Setnov, Firman Wijaya yang dihubungi oleh suara.com, Jumat (5/4/2018).
"Pukul 14.00 WIB langsung meluncur," kata Firman.
Firman menjelaskan saat ini proses pemindahan Setya masih dalam tahap pengurusan berkas dari Jaksa Penuntut Umum ke Jaksa Eksekusi.
Novanto terbukti melakukan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan ketua umum Partai Golkar itu divonis selama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.