MenPAN: Mudik Pakai Mobil Dinas Khusus untuk PNS Golongan Rendah

Jum'at, 04 Mei 2018 | 13:11 WIB
MenPAN: Mudik Pakai Mobil Dinas Khusus untuk PNS Golongan Rendah
Menpan RB Asman Abnur bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menggodok peraturan menteri baru terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran oleh aparatur sipil negara atau PNS. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Namun pemerintah ingin membantu PNS golongan rendah dapat menggunakan kendaraan dinas seperti bus milik kementerian dan lembaga untuk pulang kampung. Aturan lama itu dia nilai sudah tidak relevan.

"Kami akan buat Peraturan Menpan baru, karena Peraturan Menpan Tahun 2005 ada hal-hal yang nggak relevan lagi sekarang," kata Menpan-RB Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Ada sejumlah hal dalam Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005 itu yang sudah tidak cocok lagi dengan situasi dan kondisi PNS sekarang. Misalnya PNS golongan bawah yang tidak memiliki mobil pribadi yang kesulitan mendapatkan tiket untuk mudik lebaran.

Baca Juga: Pengusaha: Tambahan Libur Lebaran Pangkas Pendapatan 50 persen

Dengan Permenpan RB yang baru, Asman ingin PNS yang golongan rendah itu bisa menggunakan kendaraan dinas seperti bus Kementerian atau Lembaga untuk pulang kampung bersama.

"Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai yang rendah itu. Misalnya yang beli tiket nggak dapat, tiba-tiba satu keluarga nggak bisa pulang kampung. Apakah bus Kementerian bisa dipakai atau tidak, mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus," ujar dia.

Peraturan untuk menggunakan fasilitas kendaraan milik negara yang aturannya tengah dibahas itu hanya berlaku untuk PNS rendahan, namun tidak belaku bagi pejabat.

"Yang jelas bukan pejabat eselon 4 ke atas, tapi pegawai eselon 4 ke bawah. Kan eselon 4 ke atas ada mobil dinas yang melekat di pribadinya, itu tentu tidak boleh. Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulang kampung naik motor, kan ada bus operasional. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," kata dia.

Peraturan itu, lanjur Asman akan diputuskan dalam waktu dekat. "Ini belum saya putuskan, mudah-mudahan dalam waktu dekat," tambah dia.

Baca Juga: Pengusaha Hotel Ogah Ikuti Aturan Tambahan Libur Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI