Suara.com - Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018) siang nanti. Pemindahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Sesuai dengan putusan pengadilan tipikor terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di Sukamiskin. Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan saat ini masih proses pengurusan berkas dari Jaksa Penuntut Umum ke Jaksa Eksekusi.
"Pukul 14.00 WIB langsung meluncur," kata Firman saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/5/2018).
"Administrasi sudah, cek kesehatan sudah. Terus dari JPU-nya sekarang ke Jaksa Eksekusi. Nanti kan yang berangkat jaksa JPU ada Jaksa Eksekusi, serta penasehat hukum," jelasnya.
Baca Juga: Setnov Mau Bantu KPK Sibak Keterlibatan Pramono dan Puan Maharani
Sementara itu istri Setnov, Deisti Astriani Tagor sudah berangkat terlebih dahulu ke Bandung. "Keluarga sudah lebih dulu, mungkin sekarang masih dalam perjalanan," tambahnya.
Novanto terbukti melakukan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan ketua umum Partai Golkar itu divonis selama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.