Setya Novanto Dibawa dari KPK ke Lapas Sukamiskin Pukul 13.00 WIB

Jum'at, 04 Mei 2018 | 11:21 WIB
Setya Novanto Dibawa dari KPK ke Lapas Sukamiskin Pukul 13.00 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto bakal segera mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018) siang. Setnov akan berangkat ke Lapas pukul 13.00 WIB.

"Tadi kami telepon KPK bahwa Setnov (Novanto) nanti dari Jakarta setelah jumatan jadi kurang lebih pukul 13.00 WIB siang meluncur dari Jakarta menuju Lapas Sukamiskin," kata Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo, di Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5/2018).

Tidak ada persiapan khusus bagi pengurus Lapas Sukamiskin terkait penyambutan kedatangan Setnov. Slamet mengatakan Setnov sama dengan tahanan lainnya, yakni sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin.

"Di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin tidak ada persiapan apa-apa, berjalan seperti biasa seperti halnya setiap hari dari KPK mengirim warga binaan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin," jelasnya.

Baca Juga: Setnov Mau Bantu KPK Sibak Keterlibatan Pramono dan Puan Maharani

Prosedur yang diterapkan Lapas Sukamiskin terhadap tahanan yang baru datang, yakni tahanan dimasukan ke ruangan administrasi orientasi. Lokasi ruangan administrasi berada di blok utara lapas Sukamiskin.

"Kita pembinaan biasanya selama enam hari, tapi kita bisa perpanjang enam hari kemudian," katanya.

Nantinya, setelah selesai pemeriksaan administrasi dan pengenalan kondisi Lapas Sukamiskin, Setnov akan mendekam di balik jeruji besi dengan fasilitas, satu kamar satu orang.

Menurutnya, dari kapasitas Lapas Sukamiskin sebanyak 552 kamar, yang sudah terisi sebanyak 440 kamar.

"Tipikornya 362, dan yang pidumnya (pidana umum) ada 78 orang. Khusus tipikor maupun pidum yang divonis masuk semuanya sama ditempatkan di administrasi orientasi," bebernya.

Baca Juga: Terungkap, Pesan Setnov ke Istri dan Anak-anak saat Diburu KPK

Novanto terbukti melakukan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan ketua umum Partai Golkar itu divonis selama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (Aminuddin)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI