Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo, Jumat (4/5/2018) hari ini. Syakir diperiksa sebagai pelapor.
Pemeriksaan ini terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Iya (Syakir) diperiksa sebagai pelapor," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada Suara.com.
Namun, Adi tak merinci materi pemeriksaan yang akan dijalani Syakir perihal laporan yang dibuatnya. Alasannya hal itu sudah masuk ke dalam ranah penyelidikan.
Baca Juga: Ketua Majelis Syuro PKS: Sohibul Iman Tak Fitnah Fahri Hamzah
"Iya nanti saja pas selesai pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya Syakir melaporkan Fahri atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018). Syakir menyoal tulisan Fahri yang diunggah di akun Twitter pribadinya.
"Pada tanggal 3 Januari 2018, terlapor (Fahri Hamzah) mentweet melalui akun Twitter @Fahrihamzah dengan perkataan, 'Boleh Melakukan Kesalahan Apapun Yang Penting Taat Qiyadah'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (28/3/2018) lalu.
Selain itu, Fahri juga dianggap kembali mencoreng nama baik PKS saat diwawancarai awak media online pada 4 Januari 2018 lalu. Pernyataan Fahri yang dinilai mencoreng partai yakni,"Di PKS boleh melakukan kejahatan apapun yang penting nurut sama pimpinan."
Laporan tersebut telah diterima dan saat ini sudah ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Klaim Tewasnya Dua Bocah di Monas Masuk Unsur Pidana