Suara.com - Aktivis Alumni 212 berencana akan melaporkan calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018) siang nanti.
Alumni 212 melaporkan Rahmat yang notabene petahana dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bekasi 2018, atas dugaan pencemaran nama baik.
Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin menjelaskan, pelaporan tersebut atas dasar pidato Rahmat yang mengandung unsur penghinaan yang ditujukan kepada Alumni 212.
"Khususnya pernyataan saudara Rahmat Effendi yang mengatakan gerakan 212 adalah politik serakah, pidato tersebut telah menyakiti hati dan mencemarkan nama baik kami sebagai Alumni 212," kata Novel dalam rilis yang diterima suara.com, Kamis (3/5/2018).
Baca Juga: Pasca Pertemuan dengan Jokowi, Benarkah Alumni 212 Pecah?
Calon Wali Kota Bekasi tersebut akan dilaporkan oleh aktivis Alumni 212 dengan Pasal 156 KUHP jo Pasal 160 KUHP.
Pasal 156 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Dalam Pilwakot Bekasi 2018, Rahmat Effendi berpasangan dengan Tri Adhianto Tjahyono. Pasangan nomor urut satu ini didukung delapan partai politik, antara lain Golkar, PAN, PPP, Hanura, PKB, Nasdem, PDIP, dan PKPI.
Mereka akan bersaing dengan pasangan Nur Supriyanto – Adhy Firdaus Saady yang diusung koalisi dua partai, yakni Gerindra dan PKS.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Alumni 212, Ini Perasaan Gatot Nurmantyo