Untuk kejahatan tindak pidana pencurian sendiri, Marjan telah dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon pada akhir 2017 lalu, dan kini yang bersangkutan kembali divonis 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pemerkosa Bocah Tujuh Tahun Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara
Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 04 Mei 2018 | 08:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Pemerkosaan di Solo Berujung Plot Twist Mengejutkan di DPR, Arimbi Bongkar Kelicikan Mantan Suami
31 Desember 2024 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI