Pemerkosa Bocah Tujuh Tahun Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 04 Mei 2018 | 08:39 WIB
Pemerkosa Bocah Tujuh Tahun Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk kejahatan tindak pidana pencurian sendiri, Marjan telah dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon pada akhir 2017 lalu, dan kini yang bersangkutan kembali divonis 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI