Untuk kejahatan tindak pidana pencurian sendiri, Marjan telah dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon pada akhir 2017 lalu, dan kini yang bersangkutan kembali divonis 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pemerkosa Bocah Tujuh Tahun Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara
Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 04 Mei 2018 | 08:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Denny Landzaat Pulang Kampung ke Ambon: Diarak Warga hingga Pidato Bahasa Indonesia
04 April 2025 | 17:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI