Suara.com - Polisi menangkap seorang lelaki berinisial IM (19) karena mencabuli pacarnya, A (17) yang masih duduk di bangku SMA. IM pun menyebarkan foto bugil A kepada kakak kandung korban.
Diduga IM tak terima hubungan cintanya dengan korban kandas, sehingga menyebarkan foto-foto tersebut.
Dari pengakuannya, IM menyetubuhi A di sejumlah tempat. Salah satunya di semak-semak di kawasan Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Chynthia Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.
Baca Juga: Diretas, Akun Instagram Selena Gomez Sebar Foto-foto Bugil Bieber
"Dia mengirim foto vulgar kepada abang kandung korban," ujar Dhia Chynthia, Kamis (3/5/2018).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
IM terancam hukuman minimal selama 5 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah berada di dalam jeruji besi Mapolres Tanjungpinang," ujarnya.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Batamnews.co.id yang merupakan media jaringan Suara.com di daerah.
Baca Juga: Mahasiswi China Berikan Foto Bugil Sebagai Jaminan Pinjaman