Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyatakan ingin segera kembali bekerja di KPK setelah proses penyembuhan kedua matanya selesai. Saat ini Novel mengaku belum bisa membaca karena belum bisa melihat.
Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri musyawarah umum anggota Wadah Pegawai (WP) KPK sekaligus proses peralihan pengurus WP lama periode 2016-2018 dengan para calon Ketua WP.
"Saya belum aktif di KPK karena saya belum bisa membaca, belum bisa melihat dengan jelas bahkan rekan-rekan di depan ini saya tidak lihat jelas dan apabila nanti saya sudah bisa membaca teks saya ingin segera bisa masuk bekerja," kata Novel di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (4/5/2018).
Novel mengatakan penglihatan matanya sebelah kiri menggunakan artificial cornea. Menurut dokter diharapkan bisa melihat lebih jelas atau membaca dan lain-lain. Ia juga mengharapkan penglihatan mata sebelah kanannya juga dapat stabil.
Baca Juga: Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK
"Yang kanan karena ada banyak problematika tentunya diharapkan minimal stabillah, minimal stabil, saya juga berdoa semoga ada suatu mukjizat buat mata saya jadi lebih jelas melihat," ucap Novel.
Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.
Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e). Sampai saat pun ini belum ada perkembangan terkait pihak yang diduga sebagai pelaku dalam penyerangan Novel tersebut.
Perlindungan untuk karyawan KPK
Novel menekankan pentingnya perlindungan bagi pegawai KPK dari tindakan kriminal seperti yang dialami dirinya.
Baca Juga: KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Novel Baswedan Kembali Bekerja
"Mengenai perlindungan pegawai tentu itu menjadi concern wadah Pegawai. Saya juga dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa tidak sekedar membentuk tim dalam rangka melindungi atau teknik atau sistem, dalam rangka perlindungan pegawai," katanya.
Pimpinan KPK juga harus mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti jika terjadi penyerangan terhadap pegawai KPK. Dengan adanya perlindungan itu, Novel mengharapkan semangat untuk memberantas korupsi tidak menurun.
"Harapannya tentu dengan perlindungan demikian, kita semua tidak mengharapkan orang-orang, tentunya di KPK dalam hal ini yang memberantas korupsi kemudian keberaniannya menjadi turun. Itu tentunya tidak baik," tuturnya.
Ia juga mengharapkan ke depan semua pegawai KPK menjadi lebih berani, lebih kuat, dan lebih independen dalam memberantas korupsi. (Antara)