Semak-semak Kantor Gubernur Dijadikan Tempat Pencabulan

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 04 Mei 2018 | 06:15 WIB
Semak-semak Kantor Gubernur Dijadikan Tempat Pencabulan
Ilustrasi tangan diborgol. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang lelaki berinisial IM (19) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, tak bisa berkutik ketika hendak dibekuk polisi. IM ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap pacarnya, A (17).

Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Tanjungpinang. Laporan tersebut terkait perbuatan IM yang menyebarkan foto vulgar A.

"Dia (IM) mengirim foto vulgar kepada abang kandung korban." kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjung Pinang Ipda Dhia Chynthia Siregar, Kamis (3/5/2018) seperti dikutip dari Batamnews.co.id-jaringan Suara.com.

IM melakukan itu karena tak terima saat hubungan asmara mereka kandas. A diketahui saat ini masih duduk di bangku SMA.

Baca Juga: Indonesia Gagal Juara, Paling Tidak Stadion Pakansari Dipuji

Berdasarkan pemeriksaan, IM mengaku telah menyetubuhi A berkali-kali di semak-semak, kawasan Kantor Gubernur Kepri di Dompak.

"Tersangka sudah beberapa kali bahkan sering sampai terkadang lupa telah mencabuli dan menyetubuhi di semak-semak sekitar wilayah Dompak dan wisma di Tanjungpinang," ujar Dhia.

Atas perbuatannya, tersangka di jerit dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI