Imigrasi Karawang Deportasi 16 Tenaga Kerja Asing

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 04 Mei 2018 | 01:03 WIB
Imigrasi Karawang Deportasi 16 Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi deportasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendeportasi 16 tenaga kerja asing karena melanggar adminitrasi keimigrasian.

"Para TKA (tenaga kerja asing) yang dideportasi bekerja di Karawang dan Purwakarta," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang Endy Agustiawan di Karawang, Kamis (3/5/2018) seperti dikutip dari Antara.

Sebanyak 16 TKA yang dideportasi berasal dari beberapa negara seperti dari Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Filipina dan Jerman.

"Mereka yang dideportasi itu bukan sebagai pekerja kasar, tapi sebagai tenaga ahli," ungkap Endy.

Baca Juga: Ketua Panitia Sembako Maut Relawan Oke Oce? Ini Kata Sandiaga

Endy mengatakan, sebanyak 16 TKA yang dideportasi itu hasil dari penyisiran yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di sejumlah kawasan industri sekitar Kabupaten Purwakarta dan Karawang.

Mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, di antaranya, izin tinggal, "overstay" serta ilegal.

Menurut Endy, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pasal 75 ayat 2 huruf F Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, pihaknya bisa melakukan deportasi para warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI