UU Pemilu Digugat ke MK, Ini Respon Zulkifli Hasan

Kamis, 03 Mei 2018 | 21:58 WIB
UU Pemilu Digugat ke MK, Ini Respon Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan saat berada di Surabaya. (suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tak mempersoalkan pihak yang melakukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Zulkifli, uji materi hak warga negara.

"Ya saya hormati saja, itu hak orang demokrasi. Gugat menggungat, kita hormati," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Seseorang bernama Muhammad Hafidz, mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar resmi mengajukan uji materi ke MK atas Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu pada (30/5/2018) lalu.

Dua pasal tersebut dinilai sebagai penghambat Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju kembali, lantaran sudah menjabat dua kali sebagai Wapres.

Baca Juga: Wapres Jusuf Kalla Tinjau Kesiapan Lima Venues Asian Games

Meski demikian, Zulkfili mengatakan MK sudah mengeluarkan putusan atas UU Pemilu.

"Dulu ada teman gubernur dua kali nggak boleh. Dan saya kira Pak JK juga terang menderang mengatakan 'ah saya sudah istrahat dua kali dan kita hormati Pak JK," ujar Zulkifli.

Zulkifli yakin MK akan memutuskan yang terbaik atas gugatan tersebut. Apalagi, putusan sebelumnya sudah jelas bahwa presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat dua periode tak dapat mencalonkan lagi.

"Gubernur saja nggak boleh kan? Walaupun nggak berturut-turut. Dulu ada teman saya di Lampung, nggak beturut-turut, terus maju lagi, yang menggugat kalah kan. Jadi sudah ada itu," kata Zulkifli.

Baca Juga: Jusuf Kalla Minta BPJS Ketenagakerjaan Bangun Rusun untuk Buruh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI