Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan akan segera mengumumkan kepastian penambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018. Sebab Cuti Lebaran selama 7 hari hari kerja dalam tahap revisi.
Kepastian itu terungkap dari hasil rapat khusus membicarakan cuti Lebaran di Kemenko PMK, Kamis (3/5/2018). Rapat pembahasan cuti Lebaran hari ini dihadiri Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, APINDO, KADIN, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Perhubungan. Kemenhub diwakili menterinya, Budi Karya Sumadi.
"Hari ini Ibu Menko PMK menangkap semua aspirasi dari dunia usaha dan kementerian," kata Budi saat ditemui di Gedung Kementeriam PMK, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Menurut Budi, hasil rapat tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Senin pekan depan Puan akan umumkan keputusan perubahan cuti Lebaran itu.
Baca Juga: Cuti Lebaran 7 Hari Kerja Terancam Batal, Pemerintah Kaji Ulang
"Intinya, sudah diterima semua informasi dari swasta," ungkapnya.
Pemerintah masih mengkaji perubahan cuti bersama Lebaran 2018 yang tadinya diputuskan selama 7 hari kerja. Keputusan itu sebelumnya diputuskan lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018 ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018. Kajian itu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Namun, pada 18 April 2018, berdasarkan SKB tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, cuti bersama menjadi tujuh hari.
Sesuai SKB, total libur Lebaran dimulai pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Detailnya adalah cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah pada Minggu, dan cuti bersama pada 18, 19, 20 Juni 2018.
Baca Juga: Di Istana, Buwas Bahas Kesiapan Puasa dan Lebaran dengan Jokowi