Warga Jakarta Kini Bisa Membuka Usaha di Rumah, Ini Syaratnya

Kamis, 03 Mei 2018 | 18:55 WIB
Warga Jakarta Kini Bisa Membuka Usaha di Rumah, Ini Syaratnya
Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno di Jakarta. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Jakarta nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

"Pergubnya alhamdulilah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika dan kita akan fungsikan kelurahan, yang sekarang banyak kelurahan yang belum siap mulai. Karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan," ujar Sandiaga

Sandiaga menuturkan nantinya Pergub tersebut akan disosialisasikan lewat kelurahan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Gelar Akad Kredit Massal, Bank DKI Gandeng UMKM OK OCE

Dalam Pasal 5 Pergub tersebut berisi kriteria modal Izin Usaha Mikro dan Kecil yakni harus memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp 500.000.000 dengan omzet maksimal Rp 2.500.000.000. Kemudian memiliki jumlah tenaga kerja maksimal 19 orang serta Izin Usaha Mikro dan Kecil diberikan sesuai dengan bidang usaha dan kegiatan usahanya.

Dalam Pasal 7 Pergub itu, berisi masa berlaku IUMK yakni selama lima tahun dan akan dievaluasi setelah lima tahun dengan ketentuan selama tidak terjadi perubahan pada modal usaha dan atau perubahan omzet dan atau perubahan jumlah tenaga kerja UMK dan selama PUMK tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, kata Sandiaga dirinya berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi untuk memudahkan izin usaha UMKM. Hal tersebut menyusul adanya kesulitan warga dalam mendapat izin usaha karena usahanya tidak sesuai zonasi.

Sandiaga mencontohkan kawasan Senopati, Jakarta Selatan tak termasuk kawasan perumahan yang bisa dijadikan tempat usaha.

"Itu bukan perumahan ya. Jadi itu bukan perumahan yang dijadikan usaha. Jadi nanti itu masuk dalam pembahasan tentang tata ruang. masuk ke pembahasan perda yang rencananya akan direvisi tahun ini," kata dia.

Baca Juga: UMKM Tolak Rencana Pemerintah Blokir Facebook

Dalam Pergub itu disyaratkan rumah yang boleh dijadikan tempat usaha paling luas 30 meter persegi atau 20 persen dari luas tanah. Selain itu usaha harus dilakukan di zona perumahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI