Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan 12 tersangka atas kasus pengrusakan pos polisi di Simpang Tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta. Dari 12 tersangka itu, 8 di antaranya ditahan. Empat lainnya tidak ditahan.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menyampaikan penetapan yang dilakukan sudah melalui penyidikan dengan meminta keterangan saksi.
Selain itu memeriksa alat bukti yang saat ini telah berada di tangan Polda DIY. Sebelumnya juga telah dilakukan gelar perkara.
“Kami menyimpulkan dan sudah dilakukan perkara atas beberapa orang yang kami lakukan penaganan sejumlah 69. Kita cocokkan dengan dari Polda DIY, menetapkan 12 orang sebagai tersangka,” kata Hadi Utomo dalam konfrensi pers yang dilakukan di Polda DIY.
Baca Juga: Dibakar Pendemo Buruh, Pos Polisi UIN Yogyakarta Sudah Dibenahi
Ia juga menjelaskan dalam kasus yang dilakukan saat ini, penetapan dilakukan berdasar peran masing-masing tersangka terlibat dalam aksi pengrusakan.
“Kita mengurai perannya masing-masing, untuk sampai saat ini kami menentapkan 12 tersangka dengan peran masing-masing,” terangnya. (Somad).