Susi juga turut melaporkan Mustofa Nahrawardaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.
Ketua Umum Komunitas Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang melakukan pendampingan terhadap Susi menyampaikan, alasan Mustofa dilaporkan karena dianggap melakukan pengancaman melalui tulisan yang diunggahnya.
"Itu kalau netizentofa. Itu karena dia menyebarkan twitter yang intinya, kata katanya itu adalah 'ibunya harus paham situasinya kalau nggak mau ribut, copot kausnya biar anaknya tenang'. Itu masih ada tweetnya," kata Muannas.
Dalam kasus ini, Mustofa diduga melanggar Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.