Relawan Jokowi Diancam Lewat Medsos, Polisi Bakal Periksa Mustofa

Kamis, 03 Mei 2018 | 16:39 WIB
Relawan Jokowi Diancam Lewat Medsos, Polisi Bakal Periksa Mustofa
Susi Ferawati, korban persekusi melapor ke Polda Metro Jaya terkait tindakan intimidasi yang diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden saat berkumpul di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan Susi Ferawati, relawan Presiden Joko Widodo terkait kasus ancaman yang diduga dilakukan aktivis Muhammadiyah,  Mustofa Nahrawardaya, melalui akun Twitter pribadinya @Netizentofa.

Terkait laporan ini, polisi akan memanggil Susi untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

"Tapi pada prinsipnya kalau ada laporan, ibu Susi akan kita ambil keterangannya dulu. Kita ambil keteranganya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/5/2017).

Namun, Adi mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik perihal rencana pemanggilan Susi. Dia hanya memastikan jika pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Iya nanti saya koordinasi dulu sama penyidik," katanya.

Adi menambahkan, polisi juga akan memanggil Mustofa apabila semua keterangan pelapor dan saksi sudah diperoleh.

"Kalau semua sudah (saksi sudah diambil keterangannya), baru kita beranjak ke orang yang dilaporkan," kata Adi.

Pelaporan itu dibuat Susi menyusul tindakan perundungan yang dialaminya saat ikut menghadiri acara jalan santai relawan Jokowi berkaos #DiaSibukKerja di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2019). Susi bersama anaknya mengalami tindakan tak menyenangkan yang diduga dilakukan kelompok berkaos #2019GantiPresiden.

Atas peristiwa itu, Susi akhirnya melaporkan kasus perundungan itu ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2019). Tak tanggung-tanggung, ibu rumah tangga itu membuat dua laporan berbeda.

Dalam laporan pertama, Susi memasukkan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI