Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat menghilang pada tanggal 15 sampai 16 November 2017, ketika tim penyidik Komisi Pemberantasan Kourpsi mendatangi kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kala itu, tim KPK yang hendak menangkap Setnov harus gigit jari. Sebab, Setnov kala itu tak ada di rumah.
Tim penyidik hanya diterima oleh Deisti Astriani Tagor dan mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi. Namun, hingga keesokan harinya, pada tanggal 16 November 2017, Setnov belum juga memberikan kabar.
Deisti mengatakan, suaminya tersebut baru memberi kabar melalui sambungan telepeon, ketika sore hari.
Baca Juga: Fadli Zon Minta Cari Pembisik Jokowi soal Racun Kalajengking
Ia mengungkapkan, saat berbicara melalui telepon tersebut, Setnov memyampaikan pesan kepada dirinya dan anak-anaknya.
Pesan Setnov itulah yang diungkapkan Deisti saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
"Setelah Zuhur saya dihubungi bapak, lewat telepon, dan bilang 'Kamu yang sabar ya, yang kuat dan tabah, bilang sama anak-anak, saya nanti malam sekitar jam 7 atau jam 8 akan ke KPK bersama dengan DPD-DPD 1 (Dewan Pimpinan Daerah Golkar)," kata Deisti.
Deisti mengaku hanya pesan tersebut yang disampaikan Setnov ketika menelepon dirinya. Sebab, setelah mendengar pesan tersebut, Deisti langsung menangis.
"Hanya begitu, karena dengar pesan itu saya langsung menangis. Dia hanya bilang yang kuat dan tabah, hanya begitu," jelasnya.
Baca Juga: Viral Ceramah Sugi Nur: yang Pilih Jokowi, Keluar dari Masjid!
Deisti mengatakan, Setnov tidak bisa dihubungi setelah tim penyidik KPK mendatangi rumahnya. Saat itu, atas desakan tim penyidik KPK, Deisti selalu mengubungi Setnov, namun tidak pernah terhubung.
"Setelah itu kita menunggu. Kita terus menelpon bapak, terus mencari. Saya coba-coba telepon ke Pak Nov dan ajudan, tapi tak tersambung, mati. Karena tak menjawab, jam setengah 12 baru dilakukan penggeledahan," jelas Deisti.
Untuk diketahui, saat Setnov menjadi saksi bagi terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, dia mengaku pada tanggal 15-16 November itu berada di Sentul Bogor, Jawa Barat. Dia menginap di sebuah hotel bersama dengan ajudannya Rheza Phalevi.
Setelah pulang dari sana, Setnov ke Jakarta pada tanggal 16 November siang. Namun, saat hendak menuju kantor MetroTV, Setnov bersama Hilman dan Rheza mengalami kecelakaan.
Setnov langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjalani perawatan. Tak lama setelah itu, Setnov dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo.
Setnov kini sudah divonis bersalah dalam kasus e-KTP. Dia dihukum pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor.