"Setelah itu kita menunggu. Kita terus menelpon bapak, terus mencari. Saya coba-coba telepon ke Pak Nov dan ajudan, tapi tak tersambung, mati. Karena tak menjawab, jam setengah 12 baru dilakukan penggeledahan," jelas Deisti.
Untuk diketahui, saat Setnov menjadi saksi bagi terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, dia mengaku pada tanggal 15-16 November itu berada di Sentul Bogor, Jawa Barat. Dia menginap di sebuah hotel bersama dengan ajudannya Rheza Phalevi.
Setelah pulang dari sana, Setnov ke Jakarta pada tanggal 16 November siang. Namun, saat hendak menuju kantor MetroTV, Setnov bersama Hilman dan Rheza mengalami kecelakaan.
Setnov langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjalani perawatan. Tak lama setelah itu, Setnov dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo.
Baca Juga: Fadli Zon Minta Cari Pembisik Jokowi soal Racun Kalajengking
Setnov kini sudah divonis bersalah dalam kasus e-KTP. Dia dihukum pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor.