Dilarang Menteri
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim sebenarnya sudah melarang adanya kegiatan politik praktis di tempat-tempat ibadah. Menurutnya, kesucian tempat ibadah harus dijaga dari segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan konflik.
"Tempat ibadah apa pun agamanya, harus dijaga kesuciannya. Rumah ibadah tidak boleh dijadikan tempat sebagai ajang yang memicu konflik sengketa di antara kita. hanya karena perbedaan politik praktis dan pragmatis," kata Lukman, seusai kegiatan Temu Kebangsaan, di Kota Bogor, Jumat (27/4/2018).
Lukman menjelaskan, di dalam politik terdapat dua perspektif yang perlu dipahami oleh para penceramah atau pengelola rumah ibadah.
Baca Juga: Bali Dipersiapkan Jadi Pusat Musik Blues
Pertama, ada politik subtantif yang dalam hakikatnya berkaitan dengan ajaran agama. Kedua, politik praktis yang mengajak memilih untuk salah satu calon atau partai tertentu.
"Misalnya, menegakkan keadilan, memenuhi hak-hak dasar manusia dan lainnya dalam konteks ini bahkan diwajibkan bagi penceramah. Yang dilarang adalah, politik yang disampaikan di rumah ibadah politik praktis pragmatis. Contohnya, pilihlah pasangan calon A jangan padangan calon B, pilihlah partai A, B, pilihlah capres ini jangan capres itu," paparnya.
Untuk itu, Lukman berharap agar para elite politik maupun para penceramah agama tidak membawa politik praktis ke dalam tempat-tenpat ibadah agar tidak menimbulkan konflik antar umat beragama.
"Karena kalau rumah ibadah dijadikan tempat ajang pertikaian, konflik, maka tidak hanya konflik antaragama tapi juga konflik antarsendi-sendi kita dalam berbangsa dan bernegara ini runtuh. Karena bangsa ini dibangun dengan nilai-nilai agama," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Potongan Pidato Bisnis Racun Kalajengking Jokowi