Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah memutuskan untuk tidak mengajukan upaya banding atas vonis 15 tahun penjara, yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia mengungkapkan, keputusannya tersebut merupakan hasil diskusi dengan anak-anak, istri, serta tim penasihat hukum.
Hal itu disampaikan Setnov saat hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
"Setelah tanggal 30 April, saya berkonsultasi dengan keluarga, anak dan istri dan juga penasihat hukum. Dengan pertimbangan yang tinggi, saya memang tidak banding meskipun memunyai hak untuk banding dan juga ke MA (Mahkamah Agung)," kata Setnov.
Baca Juga: MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Uji Materi UU MD3
Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua DPR RI itu mengungkapkan alasannya tidak mengajukan banding.
Menurutnya, suasana sosial menjadi alasan utama Setnov tidak mengajukan banding dan mengikuti langkah KPK.
"Tapi ini untuk menjernihkan suasana sosial yang (kisruh) sejak saya menjadi tersangka, maka memang sebaiknya saya cooling down dulu," katanya.
Meski begitu, dia menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus yang telah menjeratnya melalui proses persidangan tersangka lain.
KPK kekinian tengah memproses terdakwa Anang Sugiana Sudoharjo, tersangka Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca Juga: Rini Akhirnya Akui Rekaman Percakapan Dirinya dengan Bos PLN
"Nanti saya akan mengikuti proses hukum tersangka-tersangka lain mulai dari Anang, saudara Oka dan juga Putranto (Irvanto). Tentu nanti akan saya lihat perkembangan," tutup Setnov.
Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.
Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, yang diberlakukan setelah Setnov selesai menjalani masa pemenjaraan.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU KPK. Jaksa lembaga antirasywah tersebut menuntut Setnov dihukum penjara 16 tahun. Meski lebih rendah, KPK tidak mengajukan banding.