Ikhlas Dibui 15 Tahun, Setya Novanto Cuma Ingin 'Cooling Down'

Kamis, 03 Mei 2018 | 14:39 WIB
Ikhlas Dibui 15 Tahun, Setya Novanto Cuma Ingin 'Cooling Down'
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.

Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, yang diberlakukan setelah Setnov selesai menjalani masa pemenjaraan.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU KPK. Jaksa lembaga antirasywah tersebut menuntut Setnov dihukum penjara 16 tahun. Meski lebih rendah, KPK tidak mengajukan banding.

Baca Juga: MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Uji Materi UU MD3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI