MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Uji Materi UU MD3

Kamis, 03 Mei 2018 | 14:33 WIB
MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Uji Materi UU MD3
Partai Solidaritas Indonesia melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) mengajukan uji materi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Empat dari tujuh permohonan uji materi ini diajukan kepada MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengesahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Rabu (2/5) lalu sejumlah organisasi buruh juga menggugat pasal-pasal pemanggilan paksa oleh DPR. Sehingga menambah jumlah perkara pengujian materi UU MD3 di MK.

Sekarang sudah dua ahli memberikan pendapat. Diantaranya pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan akademisi sekaligus praktisi hukum Bvitri Susanti.

Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto. Dengan hakim anggota, yakni Saldi Isra Wahiduddin Adams, Anwar Usman dan Suhartoyo.

Baca Juga: Empat Serikat Buruh Gugat UU MD3 karena Dinilai Ancam Demokrasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI