Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/5/2018).
Pasalnya, setiap kali menjalani persidangan, mantan Pengacara Setya Novanto tersebut selalu mengeluhkan pelayanan petugas Rutan KPK kepada majelis hakim.
Setelah semalam tinggal di Rutan yang baru, Fredrich menceritakan pengalamannya. Dia mengakui sempat tinggal bersama narapidana di Rutan Cipinang.
"Pada hari pertama di Cipinang, saya masih ditaruh di penampungan, sebelum napi dipindah. Saya ikuti prosedur, kalau penampungan kan dicampur, kalau yang baru masuk kan memang masuk di penampungan," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Baca Juga: Vandalisme " Bunuh Sultan " Jogja Dihapus, Muncul Tulisan ini
Fredrich sebelumnya mengeluh selama ditahan di Rutan cabang KPK. Kepada majelis hakim Fredrich, mengklaim diperlakukan tidak manusiawi oleh KPK/
Dia mengatakan, petugas Rutan KPK pernah menyita obat yang dibelinya memakai uang pribadi. Padahal, obat tersebut sangat penting untuk menekan rasa cemas.
Fredrich lantas membandingkan pelayanan di Rutan Cipinang dengan Rutan cabang KPK.
"Di sana (Rutan Cipinang) memang lebih profesional, kan beda dengan amatir," kata Fredrich.
Kendati demikian, Fredrich menyadari menetap di rutan apa pun tidak seenak di rumah. Akan tetapi, dirinya tak lagi ingin ditahan di Rutan cabang KPK.
Baca Juga: Granat Manggis Ditemukan Mengambang di Kali Krukut
"Masalahnya begini, semua itu kan pihak keamanan dari rutan. Kalau saya tidak melanggar aturan atau mencari gara-gara, tentu tak terjadi apa-apa. Buat saya kan yang paling baik ditahan di rumah. Rutan apa pun kan tak baik, mau itu semewah apa pun paling bagus surga saya itu ya rumah saya," katanya.