Heriyanto Edarkan Sabu yang Disimpan Dalam Bungkus Kopi

Kamis, 03 Mei 2018 | 11:30 WIB
Heriyanto Edarkan Sabu yang Disimpan Dalam Bungkus Kopi
Ilustrasi pemakai narkoba / sabu-sabu. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sukses membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas ke dalam tiga bungkus kemasan kopi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil membekuk Heriyanto (27) yang berperan sebagai pengedar narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan polisi menangkap Heriyanto di Perum Kemang Pratama, Ruko blok AN - 10 A, Bojong, Rawa Lumbu, Bekasi pada Senin (30/4/2018).

"Setelah ketemu alamat tersebut dan ciri - ciri yang diberikan informan, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang tersangka dan ditemukan barang bukti," kata Argo, Kamis (3/5/2018).

Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga bungkus kopi yang berisi masing-masing sabu seberat 7,5 gram, 6,5 gram dan 6,1 gram. Polisi juga menyita satu bungkus kopi berisi plastik klip kosong sebanyak 100 lembar.

Tak sampai di situ, polisi juga kembali menggeledah kediaman lain milik Heriyanto di Perumahan Griya Family 2 Blok B4 Nomor 7, Cibeber, Kalapa Nunggal, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (1/5/2018). Dari rumah tersebut, polisi kembali menemukan satu buah botol pembersih toilet yang berisi 12 bungkus sabu seberat 11,8 gram dan satu buah odol yang berisi sabu-sabu seberat 0,8 gram.

"Dari dua lokasi berbeda itu, total keseluruhan sabu yang disita polisi seberat 32, gram," kata Argo.

Atas perbuatannya itu, Heriyanto kini telah mendekam di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI