“Hasil audit kerugian sementara, polisi juga menemukan kejanggalan karena uang tidak semua ada di tersangka,” kata dia.
Tidak menunggu waktu yang lama, petugas Polres Serang Kota langsung mengamankan tersangka di kediaman orangtuanya di kawasan Ciceri, Kota Serang. Tersangka juga pernah terlibat pencurian ponsel beberapa tahun lalu dan dihukum penjara.
Saat bertugas di Polres Lebak pernah dikenai sanksi indisipliner karena tidak masuk kantor dan tidak melakukan tugas pengamanan. Akibat aksinya ESS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantennews.co.id yang merupakan media jaringan Suara.com di daerah.
Baca Juga: Demi Cinta, Taufik Rampok Puluhan Coklat untuk Pacarnya