Cabuli Keponakan, Ketua RT di Surabaya Jadi Tersangka

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 03 Mei 2018 | 10:30 WIB
Cabuli Keponakan, Ketua RT di Surabaya Jadi Tersangka
Gedung Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua RT 4, RW 3, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, ST (44) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan. Penetapan tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya

Pengakuan tersangka, korban dicabuli saat bermain di rumahnya di Dukuh Karangan Gang 6, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

"Rumah korban bersebelahan dengan tersangka. Sedangkan korban sering bermain ke rumah tersangka," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Rabu (2/5/2018).

ST, tersangka pencabulan siswa SD di Surabaya. [Suara.com/Achmad Ali]

Tersangka, tambah Rudi, melakukan pencabulan dengan cara mencium bibir korban kemudian memasukan jarinya ke alat vital korban.

"Setelah melakukan pencabulan, tersangka ST selalu memberikan kue kepada korban," terang Rudi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku pencabulan yang dilakukan terhadap keponakannya tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali. Kenyataan ini baru terungkap setelah korban merasa kesakitan saat buang air kecil. Korban pun mengeluhkan hal itu kepada orang tuanya.

Merasa curiga, orang tua mendesak korban menceritakan yang terjadi saat mereka tak berada di rumah. Korban pun mengaku mengaku organ yang biasa digunakan untuk kencing dipegang oleh pamannya.

Mendengar itu, orang tua korban langsung lapor ke kantor polisi Polsek Wiyung, Surabaya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya ST telah diamankan polisi dari unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya. ST diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI