Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi pada Kamis (3/5/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Setya Novanto alias Setnov beserta sang istri, Deisti Astriana Tagor.
"Kami juga menghadirkan dokter Rumah Sakit Premiere Jatinegara, Glen Sherwin Dunda," kata Jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018).
Menurut Takdir, jaksa akan mendalami fakta mengenai tindakan Fredrich Yunadi yang memberikan saran kepada Setnov untuk menghindar dari perkara korupsi e-KTP. Fredrich sendiri merupakan kuasa hukum Setnov, ketika mantan Ketua DPR RI itu masih menyandang status tersangka korupsi e-KTP.
"Tim JPU di antaranya akan mendalami fakta mengenai tindakan terdakwa (Fredrich Yunadi) dalam memberikan saran kepada Setnov untuk merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto saat itu," jelas Takdir.
Baca Juga: WhatsApp Bakal Punya Fitur Stiker dan Grup Video Call
Sebelumnya, Setnov telah dihadirkan dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, pada Jumat, (27/4/2018) lalu.
Dalam kesaksiannya, Setnov membeberkan kronologis kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau bersama dengan mantan kontributor Metro TV, Hilma Mattauch, dan ajudannya Reza Pahlevi.
Menurut Setnov, kecelakaan mobil itu terjadi saat dirinya bersama Hilman dan Reza akan menuju ke studio Metro TV untuk kepentingan wawancara program Primetime News. Mereka berangkat dari gedung DPR sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kalau seingat saya, sih, berangkat dari DPR terus menuju ke Metro TV, karena kalau nggak salah mau Magrib, karena hujan dan kurang baik," kata Setnov.
Setnov menjelaskan, dirinya saat itu dikejar waktu karena berencana akan mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan diri. Menurut dia, saat di tengah jalan, pihak Metro TV menghubungi Hilman mengonfirmasi untuk kepentingan wawancara langsung.
Baca Juga: Bandara Gudang Garam Kediri Masuk Proyek Strategis Nasional
Karena mendapat telepon dari kantor, kata Novanto, Hilman yang mengemudi memacu mobil dengan kecepatan cukup tinggi dan diduga kehilangan konsentrasi. Namun, terdakwa korupsi proyek e-KTP itu tak mengetahui pasti berapa kecepatan mobil saat itu.