Demi Cinta, Taufik Rampok Puluhan Coklat untuk Pacarnya

Kamis, 03 Mei 2018 | 06:30 WIB
Demi Cinta, Taufik Rampok Puluhan Coklat untuk Pacarnya
Seorang lelaki bernama Taufik (37) nekat merampok puluhan cokelat dari sebuah pusat perbelanjaan di Palembang.(Suara.com/Andhiko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang lelaki bernama Taufik (37) nekat merampok puluhan coklat dari sebuah pusat perbelanjaan di Palembang. Coklat hasil curian itu rencananya akan diberikan ke sang pacar.

Tapi belum membuktikan cintanya, Taufik sudah ditangkap lebih dulu. Dia terancam penjara karena perampokan coklat itu.

Taufik mencuri 49 batang coklat dari Pasaraya Bandung Jalan TP Rustam Effendi, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Sebab pacarnya minta cokalat.

Awalnya, Taufik hanya berniat berbelanja minuman di pasaraya tersebut. Saat ia melintas rak penuh coklat itulah, dia langsung teringat permintaan kekasihnya yang pernah meminta dibelikan coklat.

Baca Juga: Akibat Pencurian Data, Facebook Bisa Didenda Lebih Rp13 Triliun

"Saat dia (pacar) minta dibelikan coklat, saya sedang tidak punya uang. Makanya, saat lihat coklat, langsung saya ambil," ujar Taufik di Mapolsek Ilir Timur I, Rabu (2/5/2018).

Usai berkeliling dan memastikan jika tidak ada CCTV di dekatnya, tersangka melancarkan aksinya. Dia langsung menggondol 49 batang coklat dari dua merek terkenal digasaknya.

"Saya pikir maling satu atau banyak, dosa dan hukumannya sama saja. Makanya saya maling sebanyaknya, sebisa saya bawa. Biar bisa dibagi ke teman-teman pacar saya juga," ujar warga Jalan Joko, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang ini.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat mengatakan, tersangka ditangkap oleh pihak toko saat tertangkap basah mencuri puluhan batang coklat tersebut.

"Tersangka mengaku mencuri coklat untuk pacarnya. Karena tak punya uang untuk beli, tersangka nekat mencuri," ujarnya.

Baca Juga: Sukamta: Pencurian Data Facebook Jadi Ancaman Nasional

Taufik dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [Andhiko Tungga Alam]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI