Suara.com - Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Aljufrie mengatakan bahwa Presiden PKS, Sohibul Iman, tidak memfitnah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ketika dalam sebuah program televisi mengatakan bahwa Fahri adalah pembangkang dan pembohong sehingga dipecat PKS sebagai anggota pada April 2016 lalu.
Keterangan itu disampaikan Salim setelah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sohibul.
"Memberikan klarifikasi berkaitan dengan laporan kepada Presiden PKS, saya sudah klarifikasi sudah jelaskan insyaallah semua sudah terang lah, jadi mudah-mudahan dengan kehadiran saya hari ini sudah selesai," kata Salim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5/2018) malam.
Dia mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam. Salim memenuhi pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurutnya, tak ada unsur tindak pidana terkait pernyataan Sohibul saat menjadi narasumber di sebuah program di salah satu televisi swasta.
"Ada 15 (pertanyaan) ini bahwa yang disampaikan oleh Presiden PKS tidak ada, jadi enggak ada fitnah, enggak ada masalah pencemaran nama baik," katanya.
Sebelumnya, Fahri meminta agar Sohibul tak membawa petinggi PKS dalam kasusnya. Dia bahkan berharap Sohibul bisa menghadapi kasus pencemaran nama baik itu dengan jantan tanpa meminta pihak lain untuk bisa dihadirkan sebagai saksi.
"Saya datang untuk lengkapi keterangan, karena ada upaya untuk menjadikan Ketua Majelis Syuro sebagai saksi. Sementara saya mengatakan yang saya jadikan peristiwa itu hanya peristiwa keterangan daripada pernyataan Sohibul di media massa khususnya televisi," kata Fahri usai merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, siang tadi.
Menurutnya, niat Sohibul mengajukan Salim sebagai saksi malah akan melebarkan masalah. Pasalnya, Fahri telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video kepada polisi berisi pernyataan Sohibul yang dianggap memfitnahnya.
"Saya sudah salin videonya, saya serahkan ke penyidik dan itu satu alat bukti yang valid. Berikutnya ahli pidana sepakat sebagai saksi untuk itu. Tapi rupanya Sohibul memaksa bahwa peristiwa tuduhan beliau kepada saya bohong dan membangkang itu, benar adanya dengan cara menarik ketua majelis syuro. Saya sudah katakan pada penyidik, saya enggak mau melebar dulu. Karena menurut saya itu hanya peristiwa di TV saja," kata Fahri.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Sohibul diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.