Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Sohibul diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Majelis Syuro PKS: Sohibul Iman Tak Fitnah Fahri Hamzah
Rabu, 02 Mei 2018 | 22:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Fahri Hamzah Sebut Prabowo Hadapi Jalan Terjal di Proyek 3 Juta Rumah
11 Desember 2024 | 14:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI