Dua Koruptor Proyek e-KTP Akhirnya Dieksekusi

Rabu, 02 Mei 2018 | 21:14 WIB
Dua Koruptor Proyek e-KTP Akhirnya Dieksekusi
Dua terdakwa kasus Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto menjadi saksi di sidang Miryam S Haryani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/5/2018).

Pasalnya, perkara dua terpidana tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah pada tingkat kasasi hukuman kedua diperberat oleh majelis hakim, dari 5 dan 7 tahun menjadi 15 tahun penjara.

"Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Putusan majelis hakim MA kepada Irman adalah 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Baca Juga: Cekik Jemaah Salat Subuh, Wahyudin Diduga Pelajari Ilmu Gaib

Selain itu, Irman juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti USD 500ribu dan Rp1 miliar, dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 300ribu.

Sementara vonis Sugiharto berupa 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Sugiharto juga mendapat pidana tambahan uang pengganti USD 450ribu dan Rp 460juta, dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 430ribu dan 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta.

Untuk diketahui, Sugiharto dan Irman adalah orang pertama yang dijerat KPK dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran sebesar Rp5,9 triliun tersebut.

Setelah keduanya diproses, KPK kemudian menjerat Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan yang terbesar adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Baca Juga: PDIP Usul Jabatan Hakim Berlaku Seumur Hidup

KPK juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Markus Nari, dokter Bimanesh Sutarjo, dan mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi.

Fredrich dan dokter Bimanesh tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Miryam sudah divonis oleh majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI