PDIP Usul Jabatan Hakim Berlaku Seumur Hidup

Rabu, 02 Mei 2018 | 21:01 WIB
PDIP Usul Jabatan Hakim Berlaku Seumur Hidup
Arteria Dahlan (kedua dari kanan), dalam jumpa pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Rabu (20/9/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan tidak menyetujui rencana masa pensiun hakim maksimal berusia 65 tahun.

Arteria menginginkan hakim dapat berkarya seumur hidup tanpa dipaksa untuk pensiun.

"Saya sih pribadi lebih memilih, usia jabatan hakim itu tetap 70 tahun, kalau boleh seumur hidup sepanjang yang bersangkutan punya kapasitas sebagai hakim yang baik," katanya di Hotel Sari Pan Pacific, Jalam MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

Keinginan Anggota Komisi III DPR RI tersebut, dilatarbelakangi prinsip bahwa semakin berpengalaman seorang hakim maka akan semakin bijaksana. Dia juga mencontohkan sejumlah negara di dunia yang tidak membatasi usia kerja dari seorang hakim.

Baca Juga: Ini Alasan Mulan Jameela Tak Pernah Temani Ahmad Dhani Sidang

"Saya hanya mengatakan hakim ini profesinya berbeda dengan profesi yang lain. Hakim ini kebijaksanaannya, pola pikirannya yang dinilai. Makin senior biasanya seorang hakim itu makin bijaksana, jadi orientasinya bukan pada usia, tapi pada kecakapan, kemampuan dia sebagai hakim. Kan rujukannya banyak juga di negara-negara itu ada bisa seumur hidup," kata Arteria.

Alasan lain sehingga didorongnya hal tersebut adalah, pembatasan usia kerja hakim bakal menimbulkan kendala dalam mencari penggantinya.

Dia menduga, ada kemungkinan hakim yang direkrut untuk menggantikan hakim yang pensiun kualitasnya tidak baik.

Meski begitu, dia mengakui sebenarnya ada undang-undang yang mengatur tentang masa kerja seorang hakim di Indonesia.

"Memang dalam undang-undang jabatan hakim mengatur terkait dengan masa kerja hakim agung. Di situ kan ditulis 65 tahun," tutup Arteria.

Baca Juga: PKS Masih Tunggu Respon Jokowi soal Rekaman Telepon Rini - Sofyan

Menanggapi hal itu, Humas Mahkamah Agung Suhadi tidak berkomentar banyak. Menurutnya, apa yang disampaikan Arteria tersebut hanyalah pendapat karena berdasarkan pengalamannya ketika melihat praktik di negara lain.

"Kami kan ada aturannya, kalau apa yang dia sampaikan itu kan pendapat dia, mungkin karena melihat praktik di negara-negara lain," kata Sihadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI