Suara.com - Seorang Ketua RT 4, RW 3, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, diamankan polisi dari unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polrestabes setempat.
Pasalnya, Ketua RT berinisial ST (44), yang tercatat sebagai warga Dukuh Karangan Gang 6, Kecamatan Wiyung tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 1.
Kepala Kecamatan Wiyung Ahmad Zaini tidak menampik adanya informasi tersebut.
Namun, untuk kebenaran mengenai apa yang menimpa warganya itu, dirinya akan menunggu proses hukum yang ditangani pihak kepolisian.
Baca Juga: Piala AFF 2018, Timnas Indonesia Belum Pasti Pakai SUGBK
“Saya baru mendapat informasi dari tetangga, untuk bapak korban kami masih melakukan pendekatan. Kami masih menunggu data dan bukti di lapangan, karena saat ini pak Tono sudah dismankan ke Polres. Jika terbukti bersalah, kami akan tindak tegas,” kata Ahmad Zaini, saat dikonfirmasi, Rabu (2/5/2018).
Berdasarkan informasi yang didapat Suara.com, korban tak lain adalah keponakannya sendiri. Usianya masih tujuh tahun.
Kejadian ini terungkap berdasarkan dari laporan yang masuk di kantor Polsek Wiyung yang dilakukan oleh orang tua korban.
Kekinian, ketua RT tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya. [Achmad Ali]
Baca Juga: Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala AFF, Ini Komentar Bima Sakti