Suara.com - Pemerintah ternyata masih mengkaji perubahan cuti bersama Lebaran 2018 yang tadinya diputuskan selama 7 hari kerja. Keputusan itu sebelumnya diputuskan lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Jadi, kami tetap pada SKB tersebut, tetapi kami akan cermati hal-hal yang menjadi masukan dari semua kementerian dan tentu saja masukan-masukan yang ada. Nanti kami kumpul dulu semua kementerian dengan mengundang pihak-pihak terkait," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018 ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018.
Namun, pada 18 April 2018, berdasarkan SKB tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, cuti bersama menjadi tujuh hari.
Baca Juga: Resmi! Cuti Bersama Idul Fitri 2018 Berubah Jadi 10 Hari
Sesuai SKB, total libur Lebaran dimulai pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Detailnya adalah cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah pada Minggu, dan cuti bersama pada 18, 19, 20 Juni 2018.
"Tadi baru saja membicarakan bagaimana mempersiapkan hal-hal yang diperlukan berkaitan dengan persiapan menjelang puasa, Lebaran dan sesudah Lebaran. Jadi hal-hal yang akan dipersiapkan apakah itu perbankan, pelabuhan, bandara, kemudian bursa efek dan hal-hal lain yang berkaitan dengan ekonomi, tadi sudah banyak yang disampaikan untuk dicermati," jelas Puan.
Tujuannya adalah jangan sampai produktivitas berkaitan dengan ekonomi menjadi tidak dicermati.
"Namun, jangan sampai mengurangi waktu bersilaturahmi umat Islam dan seluruh rakyat Indonesia menjelang puasa dan Idul Fitri. Dalam waktu satu atau dua hari ini secepatnya kami akan berkumpul lagi untuk menyamakan persepsi dengan semua kementerian terkait dan mengundang Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan tentu saja perwakilan dari pengusaha," tambah Puan.
Menurut Puan, sebelum ada perubahan maka SKB tiga menteri itu masih tetap berlaku.
Baca Juga: Wuih Ada 21 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2018
"Kami lihat dulu karena belum tahu bagaimana nanti. Jadi, SKB tiga menteri tetap berlaku. Keputusannya secepatnya sebelum puasa," ungkap Puan. (Antara)