Sebut Megawati sebagai Mak Lampir, Warga Desa Diadukan ke Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 02 Mei 2018 | 17:54 WIB
Sebut Megawati sebagai Mak Lampir, Warga Desa Diadukan ke Polisi
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di enam provinsi pada Pilkada Serentak 2018 di DPP PDIP kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (7/1/2017) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Desa Kranggan, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial NAN (37), dilaporkan ke polisi oleh DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setempat.

NAN dilaporkan PDIP atas dugaan menyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Selasa (1/5/2018).

Melalui akun Facebook miliknya, NAN menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Mak Lampir—tokoh fiktif film kolosal Misteri Gunung Merapi.

Selain itu, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, Rabu (2/5), NAN yang memiliki akun Facebook bernama Nugraha Adhy Nuryanta itu juga menyebutkan PDIP sebagai partai komunis.

Baca Juga: Cetak Brace ke Gawang Bayern, Benzema: Malam yang Sempurna!

Ketua DPC PDIP Kulonprogo Sudarto mengatakan, unggahan NAN kali pertama diketahui sejumlah simpatisan PDIP di Kecamatan Galur.

Setelah mengecek, Sudarto kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan NAN ke polisi. Upaya itu sekaligus untuk meredam amarah simpatisan, agar tak melakukan tindakan di luar aturan hukum terhadap NAN.

"Saya menerima laporan bahwa di Mapolsek Galur, sejumlah kader dan simpatisan PDIP berkumpul untuk melaporkan NAN yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Ibu Megawati dan PDIP," kata Sudarto di Kantor DPC PDIP Kulonprogo, Rabu (2/5/2018).

Sudarto menganggap NAN telah melakukan ujaran kebencian, lantaran mengunggah pernyataan PDIP sebagai partai komunis serta mengolok-olok Megawati sebagai codot—anak kelelawar.

Unggahan NAN juga memuat sebuah foto berisi tokoh-tokoh PDIP.

Baca Juga: Sandiaga Beberkan Dosa-dosa Penyelenggara Sembako Maut di Monas

"Dalam unggahan foto Selasa pukul 20.30 WIB, NAN menuliskan status berbunyi, ‘Pasukan Codot dan Kampret Mak Lampir Wis Peot’, begitu," kata Sudarto.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Dicky Hermansyah menyatakan, jajarannya telah memeriksa terlapor pada Rabu siang. Pemeriksaan saksi dan pelapor juga telah dilakukan pada Selasa.

"Berdasar laporan dari saudara Sudarto, kami langsung mengambil langkah untuk memanggil dan memeriksa terlapor," katanya.

Ia mengungkapkan, saat diperiksa sebagai saksi, NAN mengaku hanya iseng mengunggah tulisan itu. Menurut terlapor, dia benci dengan partai politik terkait.

"Terlapor masih diperiksa sebagai saksi, dan sementara memang ada unsur ujaran kebencian dalam unggahan itu," kata Dicky.

Ia mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi, jajarannya bakal melakukan gelar perkara. Terlapor bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP Pasal 45 a ayat 2 dan 3.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal selama enam tahun," katanya.

Berita ini kali pertama diterbitkan harianjogja.com dengan judul “Hina PDIP dan Megawati, Warga Lendah Dilaporkan ke Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI