Kasatreskrim Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Dicky Hermansyah menyatakan, jajarannya telah memeriksa terlapor pada Rabu siang. Pemeriksaan saksi dan pelapor juga telah dilakukan pada Selasa.
"Berdasar laporan dari saudara Sudarto, kami langsung mengambil langkah untuk memanggil dan memeriksa terlapor," katanya.
Ia mengungkapkan, saat diperiksa sebagai saksi, NAN mengaku hanya iseng mengunggah tulisan itu. Menurut terlapor, dia benci dengan partai politik terkait.
"Terlapor masih diperiksa sebagai saksi, dan sementara memang ada unsur ujaran kebencian dalam unggahan itu," kata Dicky.
Baca Juga: Cetak Brace ke Gawang Bayern, Benzema: Malam yang Sempurna!
Ia mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi, jajarannya bakal melakukan gelar perkara. Terlapor bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP Pasal 45 a ayat 2 dan 3.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal selama enam tahun," katanya.
Berita ini kali pertama diterbitkan harianjogja.com dengan judul “Hina PDIP dan Megawati, Warga Lendah Dilaporkan ke Polisi”