Suara.com - Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badan Koordinasi Jabodetabeka-Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengusut kasus dugaan suap cek pelawat yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Kasus itu sudah menjerat Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom.
Tapi mereka menilai kasus itu belum tuntas. Sebab belum menyentuh penyandang dana di balik kasus tersebut.
"Kami meminta KPK untuk mengusut kasus suap cek pelawat yang sampai sekarang masih belum tuntas. Karena penyandang dana alias bandarnya belum diusut sampai tuntas," kata Koordinator aksi HMI Arif Wicaksono di depan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Selain itu, para mahasiswa itu juga mendesak KPK menindak tegas mafia hukum yang diduga sudah bermain dalam kasus ini. Mereka mengklaim kasus ini banyak melibatkan pejabat negara.
Baca Juga: KPK Tak Percaya Calon Kepala Daerah Tak Punya Mobil dan Rumah
"Kami menuntut KPK untuk memberantas mafia hukum, khususnya dikasus cek pelawat ini," tutup Arif.
Untuk diketahui, Miranda Goeltom sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus itu. Dia divonis 3 tahun penjara pada 2012.
Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat. Nilai cek itu sampai Rp24 miliar.
Cek diberikan ke para anggota DPR melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana.
Baca Juga: Seleksi Calon Hakim Konstitusi, Pansel Gandeng KPK dan PPATK