Laporan Budi Widarto terhadap akun twitter @MuchlisHassan telah diteirma polisi dengan surat bukti LP/575/V/2018/Bareskrim, tanggal 2 Mei 2018.
Pasal yang disangkakan yakni dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dimaksud Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornok dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.