Suara.com - Panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tujuannya untuk mengukur integritas calon hakim konstitusi pengganti Maria Farida Indrati.
"Bahwa kita juga akan minta masukan KPK dan PPATK di samping kita juga akan ada tim yg akan mengumpulkan data-data dan membuka pengaduan masyarakat," ujar Ketua Pansel Harjono di Lobby Gedung I Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2017).
Selain itu, Harjono mengajak partisipasi media untuk ikut menelusuri rekam jejak calon hakim konstitusi yang nantinya akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Permintaan saya tadi untuk media massa juga membantu, kalau toh ada calon-calon yang menurut media massa ada catatan-catatan khusus," kata dia.
"Inilah yang bisa kita lakukan karena memang tidak mudah untuk bisa mendapatkan track record dari seseorang itu. Oleh karena itu bantuan media massa kita harapkan," tutur Harjono menambahkan.
Seperti diketahui, salah seorang hakim konstitusi Maria Farida Indrati akan berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2018, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.
Hakim Maria merupakan satu-satunya perempuan di MK. Apakah penggantinya nanti juga seorang perempuan?
"Persoalan gender, perempuan atau tidak, pada dasarnya kita tidak ada perbedaan, tapi kalau kemudian di dalam seleksi itu kemudian ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan, ya itu nanti akan jadi pertimbangan sendiri," kata Harjono .
Menurut Harjono, pengganti Maria seorang perempuan lagi atau tidak ada di tangan Presiden Jokowi.