Suara.com - Presiden Joko Widodo sudah membentuk panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi.
Pansel untuk mencari pengganti hakim konstitusi Maria Farida Indrati ini diketuai oleh Harjono. Adapun empat orang anggotanya adalah Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar dan Mas Achmad Santosa.
"Intinya yang dicari satu orang, karena mengganti satu orang. Calonnya bisa banyak," ujar Zainal saat menyampaikan konferensi pers di Lobby Gedung I Setneg, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat, Ravy (2/5/2017).
Zainal mengajak masyarakat Indonesia yang berminat untuk menjadi calon hakim konstitusi mendaftar. Selain itu, nantinya pansel juga akan mengundang organisasi dan kelompok masyarakat yang memiliki kriteria untuk jadi calon hakim konstitusi untuk mendaftar.
"Termasuk perguruan tinggi yang punya calon dianggap baik, memenuhi kriteria tersebut bisa mendaftarkan calonnya, tentu atas persetujuan orang tersebut," kata dia.
Ketua Pansel Harjono berharap mendapatkan calon hakim konstitusi yang bagus dari seleksi yang dilakukan.
"Sehingga harapan bahwa kita akan mendapatkan yang terbaik untuk menjaga eksistensi Mahkamah Konstitusi," kata dia
Untuk diketahui, Maria diangkat sebagai hakim konstitusi pada 2013. Masa jabatannya akan berakhir pada 13 Agustus 2018, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.
Harjono menargetkan pada 31 Juli 2018, pansel sudah mendapat nama pengganti hakin konstitusi Maria. Selanjutnya, akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
"31 Juli diharapkan panitia sudah bisa memilih calon-calon hakim yang akan disampaikan pada presiden," kata dia